Rabu, 06 April 2016

kemajuan peradaban islam masa Umar bin Abd Aziz

KEMAJUAN-KEMAJUAN PERADABAN ISLAM DI MASA UMAR BIN ABDUL AZIZ MAKALAH Disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah : Sejarah Peraaban Islam Dosen Pengampu : Drs. H. Mat Sholikhin Nur, M.Ag Di susun oleh : Atirotul Wardah (1403026060) Thohiroh Khasanah (1403026062) FAKULTAS ILMU TARBIYAH AN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG 2015 I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam kekuasaan Bani Umayyah ini kekuasaanya bersifat monarchiheridetis (kerajaan turun temurun). Kekuasaan ini berumur kurang lebih 90 tahun. Khalifah-khalifah besar dinasti Bani Umayyah ini di antaranya adalah Muawiyah bin Abi Sufyan, Abd Al-Malik ibn Marwan, Walid ibn Abdul Malik dan Umar bin Abd Al-Aziz yang akan di bahas dalam makalah ini. Ketika Umar ibn Abd Al-Aziz di nobatkan sebagai pemimpin, dia menyatakan bahwa memperbaiki dan meningkatkan negeri yang berada di wilayah islam lebih baik daripada menambah perluasanya. Ini berarti bahwa prioitas utamanya adalah membangun negeri atau dengan nama lain melakukan pembangunan dalam negeri. Meskipun pada masa kepemimpinan Umar ibn Abd Al-Aziz ini singkat, dia berhasil menjalin hubungan baik dengan golongan Syi’ah. Dia juga memberikan kebebasan kepada penganut agama lain untuk beribadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan mereka, kemudian dia juga memperingan pembayaran pajak, dan kedudukan mawali di sejajarkan dengan muslim Arab. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana biografi singkat Umar bin Abd Al-Aziz ? 2. Apa saja kebijakan yang di lakukan Umar bin Abd Al-Aziz pada masa pemerintahanya? 3. Bagaimana Umar bin Abdul Aziz membangun idealisme, orientasi, dan prioritas dalam kebijakan politik ? II. PEMBAHASAN 1. Biografi Singkat Umar bin Abd Al-Aziz Umar bin Abdul Aziz di lahirkan di kota Madinah pada tahun 63 H. Beliau memilki nama lengkap Abu Hafshah Umar bin Abdul Aziz bin Marwan bin Hakam Ibnu ‘Ash bin Umaiyah bin AbdiSyams. Ibunya bernama Laila Ummi Ashim binti Ashim bin Umar bin Khattab. Beliau merupakan keturunan bangsawan dari Bani Umayyah jika di lihat silsilah Ayahnya, dan jika di lihat dari silsilah Ibunya, beliau tersambung dengan orang besar islam yang terkenal yakni Umar bin Khattab. Dalam lingkungan Madinah inilah Umar bin Abdul Aziz di besarkan dan tumbuh berkembang. Dia meriwayatkan hadits dan memperoleh ilmu fiqh dari sekelompok sahabat yang ahli dalam bidang itu. Di antara guru yang mengajarnya adalah Abdullah bin Umar bin Khattab, Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib dan beberapa tokoh yang lainya. Beliau juga belajar sastra Arab, sehingga ia juga termasuk seorang yang mahir dalam seni sastra Arab itu. Ia juga terbilang sebagai orang yang pandai merangkai kata dalam bentuk syair-syair yang indah. Umar bin Abdul Aziz ini telah banyak berbuat di kota Madinah ini terutama di bidang pembagunan dan ketentraman dalam Negri Madinah khususnya dan Hijaz pada umumnya. Dialah yang memperluas masjid Madinah dan membuat sumur umum untuk kepentingan rakyat dan musafir yang lalu-lalang. Khalifah Bani Umayyah yang ke 8 ini memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh pejabat-pejabat Bani Umayyah yang lain, di antaranya: Pertama, perilakunya yang harum dalam memerintah dan baik sepak terjangnya dalam menjalankan roda kepemimpinan. Kedua, partisipasi dan integratisinya dengan rakyat untuk bersama-sama menentang kedhaliman pembesar-pembesar walaupun terdiri dari kaum kerabat Umar sendiri’Bani Umayyah’, yang pada hakikatnya adalah kaum durjana yang sikapnya telah merugikan sehingga ia di pecat dari jabatanya. Ketiga, Zuhud, wara’, alim dan ketakwaanya yang sangat menonjol di antara seluruh pejabat kaum Bani Umayyah. Sebelum menjadi khalifah bani Umayyah, umar bin Abdul Aziz ini hidup dalam kemewahan, ia suka kepada makanan-makanan yang lezat-lezat, senang kepada pakain-pakaian yang halus dan gemar memakai minyak wangi yang harum semerbak. Ia hidup seperti itu karena Umar di lahirkan di rumah tangga feodal Bani Umayyah, rumah tangga raja-raja yang hidupnya penuh dengan kesenangan dan kelezatan. Pamanya adalah seorang khalifah, Abdul Malik bin Marwan yang sangat sayang kepadanya. Dan ketika Umar masih belajar di Madinah ia telah di manjakan oleh khalifah itu. Biasanya ketika manusia menjadi seorang khalifah, menduduki jabatan tinggi, kepala Negara atau jabatan-jabatan yang lainya, maka turut naik dan meninggilah taraf hidupnya dalam bidang harta-benda materi. Namun, Umar bin Abdul Aziz ini sebaliknya, setelah ia menjabat sebagai khalifah kehidupanya menjadi sederhana, bahkan amat sederhana dan minim sekali, hidup selaku pejabat yang shaleh, hidup suci, zuhud dan wara’ serta taqwa kepada Allah. Adapun keberhasilan yang telah di capai pada masa kepemerintahanya adalah sebagai berikut: a. Ukhuwah Islamiyah meningkat Dalam meningkatkan rasa ukhuwah Islamiyah pertama-tama beliau melarang memusuhi keturunan Ali bin Abi Thalib. Selain itu beliau juga menghapuskan perlakuan istimewa terhadap suku bangsa Arab dan Bani Umayyah. Beliau menganggap semua suku adalah sama, yang penting mereka adalah muslim, karena yang diperlukan adalah loyalitasnya terhadap Negara dan bangsa. Dengan demikian, rasa persaudaraan akan semakin terjalin keakraban dan tidak saling memusuhi. b. Ilmu pengetahuan meningkat Pada masa kepemimpinan beliau, perkembangan dan kemajuan bidang ilmu pengetahuan semakin meningkat, beliau melakukan penerjemahan besar-besaran, baik buku tentang ilmu pengetahuan Agama maupun umum, hal ini yang menjadikan Ilmu pengetahuan semakin maju dan berkembang. c. Ekonomi Negara membaik Dalam memperbaiki ekonomi negara, beliau telah membatalkan ketetapan hadiah atas tanah dan kekayaan Negara yang telah diberikan khalifah sebelumnya kepada orang-orang tertentu. Semua harta kekayaan tertentu diambil kembali oleh Negara dan dijadikan harta kekayaan “Baitul Mal”. Selain itu ketetapan pajak yang telah dilakukan oleh Gubernur Hajjaj bin Yusuf di Irak dan Iran dibatalkan. Karena pajak yang diberlakukan oleh kedua Gubernur ini menurut beliau sebuah pendzaliman terhadap rakyat sendiri. Tidak hanya itu, beliau juga melakukan perbaikan diberbagai bidang lain yang meliputi: pertanian, perdagangan dan pengamanan lalu lintas. Dengan demikian kebijakan yang dilakukan oleh beliau telah menstabilkan roda perekonomian masyarakat, sehingga kebutuhan sehari-hari rakyatnya bisa tercukupi. d. Aparatur Pemerintahan tertib Usaha penertiban yang dilakukan oleh beliau adalah sebagai berikut: 1. Memperkecil pengeluaran belanja negara yang tidak begitu penting dan melarang hidup bermewah-mewahan. 2. Membasmi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. 3. Memecat orang-orang yang tidak mempunyai loyalitas terhadap Negara. 4. Memperbaiki gaji tentara, gubernur dan pegawai baitul mal. 2. Kebijakan-kebijakan yang di lakukan Umar bin Abdul Aziz a. Memecat para pejabat yang dzalim Langkah pertama yang dilakukan Umar adalah memulihkan keadilan dan kebenaran dengan jalan memecat para pejabat yang zalim an menggantikanya dengan pejabat-pejabat baru yang adil dan benar walaupun bukan dari golongan keluarga Bani Umayyah sendiri. b. Mengembalikan Gereja kepada kaum Nasrani Umar bin Abdul Aziz ini mengembalikan gereja kepada kaum Nasrani yang telah di ambil oleh khalifah sebelum beliau dan di ubah menjadi masjid. Pada mulanya hal itu menimbulkan kegoncangan dan pertanyaan di kalangan kaum muslimin, karena mereka telah membaca A-Qur’an, sembahyang di gereja itu dan suara adzan telah berdengung dan berkumandang di dalam gereja masjid itu. Tetapi setelah mendapat penerangan yang baik dan bijaksana dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz sendiri, maka akhirnya gereja itu di kembalikan kepada kaum Nasrani tersebut. Dengan begitu kaum Nasrani merasa gembira dan mengucapkan terimakasih kepadanya. Umar melakukan kebijakan ini karena ini merupakan toleransi Agama yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. c. Memberi kaum mawali harta rampasan perang Pada zaman khalifah-khalifah sebelum Umar bin Abdul Aziz, kaum mawali yang turut berjuang di medan perang samasekali tidak mendapatkan apa-apa dari hasil perjuangan mereka. Tetapi setelah kekuasaan berada pada tangan khalifah Umar, maka kaum mawali itu mendapat bagianya secara adil sebagaimana yang di dapat oleh pasukan Muslimin yang lain yang berjihad di medan perang. Budak dan bukan budak menurut beliau itu sama, sama-sama makhluk Allah dan sama-sama menganut agama Islam. d. Upaya Menghilangkan Tribalisme, Feodalisme Dan Paternalisme Umar bin Abdul Aziz adalah seorang khalifah yang selalu konsisten dan komitmen pada janjinya sendiri. Ketika diangkat dan dinobatkan menjadi khalifah, beliau berkomitmen akan menghilangkan kesukuan, feodalisme, dan partenalisme. Beliau tidak membedakan warna kulit, keturunan ataupun suku. Apabila seorang memiliki moralitas yang baik, kredibilitas diri yang mantap, dan kwalitas yang mumpuni, Umar bin Abdul Aziz akan memperhatikan dan menepatkan pada posisi yang proposional. Beliau juga tidak setuju dengan cara-cara pengangkatan gubernur, wazir, qadi, dan sebagainya yang diambil dari keturunan keluarganya. Dalam masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz banyak sekali para gubernur,wazir,qadi,dan sebagainya yang diangkat bukan dari keluarga dekat. Bahkan ada gubernur yang dipecat karena melakukan pelanggaran meskipun mereka merupakan keturunan dari keluarganya. Meskipun Umar bin Abdul Aziz merupakan seorang khalifah dari kaum feudal Bani Umayah, namun beliau sangat menentang sikap dan perilaku feodalisme yang ingin selalu menang sendiri, Umar bin Abd Aziz tidak setuju dengan cara-cara kaum feudal yang menguasai beberapa tanah luas untuk kepentingan kerabat-kerabat istana. Tanah-tanah tersebut oleh Umar bin Abd Aziz diserahkan kepada berhak yang menerimanya atau dikembalikan kepada bait al-mal. Beliau tidak setuju kalau kerabat istana diberi penghasilan dari anggaran Negara, apalagi mereka tidak bekerja secara maksimal dan proporsional. Kalau kerabat istana diberi imbalan yang tidak rasional dianggapnya sebagai tindak kedzaliman dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran islam yang sesungguhnya. Cara-cara feodalistik yang berlangsung sebelum pemerintahanya harus dihilangkan sama sekali sehingga dengan demikian kekayaan Negara yang diperoleh dapat didistribusikan kepada rakyat yang berhak menerimanya atau harta tersebut akan dikembalikan ke bait al-mal (kas Negara). Penempatan orang pada posisi sesuai dengan keahlianya, yang merupakan upaya Umar bin Abd Aziz menghilangkan tribalisme dan paternalisme, dilakukan dengan penuh tanggung jawab terhadap siapapun, baik kerabat maupun tidak. Umar bin Abd Aziz menilai bahwa tribalisme, feodalisme, dan paternalisme akan melahirkan polarisasi politik,ekonomi, dan social keagamaan. Oleh sebab itu model-model ini harus dihapuskan dan tidak boleh mempengaruhi kepemimpinan Umar bin Abd Aziz. Selagi tiga kondisi ini (tribalisme, feodalisme, dan paternalisme) masih ada, niscaya kebiwaan khalifah akan hancur dan tidak dihargai oleh rakyatnya. e. Aktualisasi Pajak dan Pengangkatan Wazir Sejarah peradaban islam menunjukkan bahwa sistem aktualisasi perpajakan dan pengangkatan wazir pada masa Umar Bin Abd Aziz berjalan baik dan mendapat simpati dari takyat yang dipimpinya, termasuk kaum syi’ah, kgawarij,mu’tazilah, dan kaum mawali. Mereka mendukung sepenuhnya kepada Umar Bin Abd Aziz dalam melaksanakan perpajakan, yang dirasakan sangat adil serta tidak menimbulkan diskriminasi antar suku,golongan, maupun keturunan( baik arab maupun non arab). Kebijakan yang paling besar pengaruhnya dalam bidang perpajakan adalah bahwa rakyat dibebaskan dari sistem perpajakan yang memberatkan. Mereka membayar pajak sesuai denagn kemampuanya. Pada masa Umar Bin Abd Aziz lebih didasarkan pada kepentingan rakyat, khususnya mengenai distribusi harta Negara pada kaum dhu’afa. Dalam hal perpajakan, Umar Bin Abd Aziz merujuk pada cara yang dilakukan Umar Bin Khattab, sebagai berikut: 1. Tanah ghanimah yang 80% biasanya menjadi bagian tentara, tidak dibagikan tetapi diambil lagi oleh Negara. 2. Rakyat taklukan sebagai pemilik tanah dipersilahkan untuk menggarapnya diwajibkan membayar retribusi sebagai konpensasi hak garap tersebut kepada Negara. 3. Dengan uang restribusi itu Negara menjamin kehidupan tentara-tentara 4. Sedangkan 20% sisanya dibagikan kepada faqir miskin atau rakyat yang sngat membutuhkan. Sedangkan dalam hal pengangkatan wazir dilakukan dengan cara menempatkan seseorang sesuai dengan keahlian masing-masing. Dan dalam pengangkatan mereka criteria moral yang tinggi lebih diutamakan daripada kepandaian. Beberapa criteria yang dapat disebut disini adalah sebgai berikut: a. Mempunyai moral yang tinggi dan berakhlak mulia b. Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap Negara dan bangsa c. Mempunyai kreatifitas dan kepandaian dalam bidang yang dikuasai, terutama dalam lingkup birokrasi pemerintah secara umum. d. Komitmen terhadap jabatan yang diembanya cukup tinggi dan tidak mudah berputus asa e. Tidak mementingkan diri sendiri, keluarga, maupun kelompoknya. Lima kriteria tersebut dijadikan acuan pokok dalam mengangkat wazir, sehingga dalam periode Umar Bin Abd Aziz tidak terdapat wazir yang korupsi, manipulasi atau melakuakan penyalahgunaan wewenang. Mereka bertanggung jawab atas beban yang dipikulkan khalifah, dengan menunjukkan integritas yang tinggi dan tidak mengenal lelah dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai wazir dalam mengelola keuangan, perdagangan dan adminitstrasi Negara. 3. Cara yang di lakukan Umar bin Abdul Aziz dalam membangun idealisme, orientasi, dan prioritas dalam kebijakan politik. a. Menegakkan prinsip dan idealisme politik Kebijakan politik pemerintahan Umar Bin Abd Aziz, memperlihatkan ciri yang sangat spesifik dan khas, terutama jika dibandingkan dengan para khalifah sebelumnya. Umar Bin Abd Aziz lebih mendasarkan politiknya pada prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran, dan tidak bersifat otoriter. Sehingga rakyat banyak memujinya, termasuk dari pihak yang dulunya menjadi lawan politiknya. Diantara prinsip dan idealisme politik Umar Bin Abd Aziz yang sangat penting adalah: 1. Kesederhanaan dan kebersahajaan Seluruh rakyat di wilayah Daulah Umayah dianjurkan mempunyai sifat dan perilaku yang sederhana dan bersahaja. Hal ini bisa dilakukan oleh seluruh rakyat, meskipun tradisi perilaku semacam ini dianggap bertentangan dengan kebijakan para khalifah Umayah sebelumnya. Umar Bin Abd Aziz sendiri yang membuktikan yang memberi tauladan dalam hal ini. 2. Kejujuran Menurut ajaran islam, sikap dan perilaku jujur harus dimiliki oleh setiap individu muslim, apalagi bagi seorang khalifah. Sikap jujur ini dalam kebijakan politik Umar Bin Abd Aziz bisa dilihat pada fakta bahwa ia memberhentikan banyak gubernur yang tidak jujur dan telah melakukan kedzaliman. 3. Keadilan dan kebenaran Pada masa pemerintahan Umar Bin Abd Aziz keadilan dan kebenaran menjadi prinsip yang kuat dalam menegndalikan Negara dan rakyat. Beliau terkenal sebagai khalifah yang sangat memperhatikan rakyatnya agar terhindar daripenguasa yang dzalim. Umar Bin Abd Aziz telah banyak mengembaliakan tanah-tanah yang telah dirampas oleh penguasa-penguasa dzalim sebelumnya, kemudian beliau mengembalikan pada pemilik yang sah . b. Orientasi Kebijakan Politik Pluralitas dan keanegaraman adalah suatu yang pasti ada. Oleh karena itu, perlu strategi untuk menghadapi kenyataan yang tidak bisa dihindarkan itu. Sebagai pemimpin Umar Bin Abd Aziz tidak terlepas dari kenyataan seperti itu. Beliau menghadapi masyarakat yang beranekaragam kultur dan perangainya, baik masyarakat keturunan arab ataupun non arab. Keragaman itu tersebar diwilayah kekuasaan Bani Umayah yang pada masa itu meliputi tiga kawasan yang amat luas, yakni:  Wilayah bagian utara damaskus: daerah daratan Negara-negara Balkan, wilayah bagian Uni Soviet ( Uzbekistan, tajekistan).  Wilayah barat laut maupun barat daya, yang meliputi daerah Afrika dan memanjang sampai ke spanyol.  Wilayah timur: sungai sind (India), Afganistan, dan sampai daratan Cina. Ketiga wilayah ini merupakan kekuasaan yang cukup besar sehingga perlu penanganan serius dari Khalifah Umar Bin Abd Aziz. Orientasi kebijakan politik Umar Bin Abd Aziz selalu didasarkan pada prinsip keadilan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Selama kepemimpinan Umar Bin Abd Aziz tidak ada unsur pemaksaan kehendak terhadap rakyat. Khalifah selalu bersikap persuasive dan kekeluargaan terhadap rakyatnya. Umar Bin Abd Aziz menerapkan kebijakan jizyah (pajak) bagi orang-orang yang baru masuk islamdalam masalah perpajakan. Sementara kebijakan terhadap aliran lain (seperti khawarij) yang ditonjolkan adalah masalah toleransi beragama, dan menggalkkan dakwah keseluruh pelosok wilayah Daulah Bani Umayah. Hal-hal ini merupakan kebijakan politik yang diterapkan Umar Bin Abd Aziz. c. Prioritas Kebijakan Politik Prioritas kebijakan politik pemerintahan yang dijalankan pada dasarnya dititkberatkan pada dua esensi yang mendasar yakni: kebenaran dan keadilan. Esensi ini menjadi acuan pokok dalam menjalankan stategi politik Daulah Umayah. Kebijakan politik tersebut meliputi: 1. Pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan wewenang Dalam pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan wewenang langkah-langkah yang diambil untuk membasminya begitu konkret, cepat, dan tegas. Khalifah Umar Bin Abd Aziz langsung memecat gubernur dan pejabat-pejabat tinggi yang melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. 2. Perbaikan Kehidupan Rakyat untuk Kemakmuran Dalam kebijakan ini Umar Bin Abd Aziz mengambil langkah-langkah antara lain: harta benda yang tadinya banyak dimiliki oleh kaum Bani Marwan ( keturunan bani Umayah), dicabut dan dijual ke khalayak ramai. Kemudian, hasil penjualan tanah-tanah maupun harta benda lainya di serahkan kepada bait al- mal (kas Negara). 3. Kebijakan Politik Persuasif dan Tanpa Kekerasan Pada kebijakan ini Umar Bin Abd Aziz membuat aturan-aturan mengenai timbangan dan takaran. Tujuanya adalah untuk menghindarkan pemalsuan takaran dan timbangan. Beliau mengadakan perbaikan tanah-tanah pertanian, irigasi, penggalian sumur-sumur, pembangunan jalan-jalan, dan penyediaan tempat-tempat penginapan bagi musafir. Beliau juga memberikan perhatian yang besar terhadap orang-orangmiskin, serta memperbanyak banguna masjid. 4. Menciptakan Perdamaian Daulah dalam Rangka Menghilangkan Konflik Antarsuku, Kelompok, maupun Sekte. Dalam kebijakan ini Umar Bin Abd Aziz menggunakan metode diplomasi yang halus untuk menghadapi musuh. Beliau mengekspresikan diplomasi itu dalam sikap dan perilaku yang positif terhadap para musuh atau pemberontak 5. Larangan Monopoli Pemilikan Tanah Oleh Kaum Bangsawan Umar Bin Abd Aziz mengambil kebijaksanaan yang sangat strategis, yakni mengembalikan semua tanah rakyat yang telah dirampas oleh pemerintah feudal yang lama(sebelum Umar Bin Abd Aziz). Dian juga menyita tanah-tanah Negara yang selama ini diambil alih oleh kaum feudal(kaum bangsawan) sehimgga dijadikan milik pribadi mereka masing-masing. Kebijakan ini membuat rakyat sangat gembira dan suka cita. Sebab selama ini menderita akibat harta bendanya dirampas secara licik dan tidak sah oleh kaum bangsawan. DAFTAR PUSTAKA Abdul, Rohadi Fatah, Meniti Jalan Kearifan politik Umar Bin Abdul Aziz,(Ciputat: Logos Wacana Ilmu,2003) Firdaus, Kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya,1988) Syalabi, A, Sejarah dan Kebudayaan Islam Jilid II, (Jakarta:Pustaka Al-Husna, 1993) Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar